DAERAH PERLINDUNGAN BUDAYA MARITIM
DOSEN : Ir.Basuki
Rachmat
Abdurahman A.Pi.,M.Si
OLEH :
SITI ROHMAH 52165211656
SRI PUSPA MERDEKAWATI 52165211658
WANDHA INTAN CHAIRUNISSA 52165211661
WAODE ISRAWATI 52165211662
WINDA BR NAINGGOLAN 52165211663
ZULKIFLI 52165111664
PROGRAM DIPLOMA
IV
JURUSAN
TEKNOLOGI PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERAIRAN
PROGRAM STUDI
TEKNOLOGI PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERAIRAN
SEKOLAH TINGGI
PERIKANAN
JAKARTA
2017
I. DEFINISI
Marine
Protected Area (MPA) adalah “Suatu kawasan daerah pasang-surut dan di luarnya,
termasuk perairan dan flora, fauna, sejarah dan karakteristik kulturnya yang
secara resmi dijadikan kawasan yang dilindungi baik sebagian ataupun
keseluruhan lingkungannya oleh peraturan perundang-undangan” (IUCN, Kelleher,
1999).
Indonesia
merupakan salah satu negara kepulauan yang terbesar di dunia, dengan sekitar
17.508 buah pulau dan mempunyai panjang garis pantai sekitar 81.791 km yang
mungkin merupakan pantai terpanjang di seluruh dunia. Mengingat perairan pantai
atau pesisir merupakan perairan yang sangat produktif, maka panjangnya pantai
Indonesia merupakan potensi sumber daya alam (hayati) yang besar seperti hutan
mangrove, terumbu karang, ikan, mamalia (paus, duyung, lumba-lumba), reptilia
(penyu), dan berbagai jenis moluska (kerang-kerangan), dimana kesemua
sumberdaya alam laut tersebut merupakan salah satu modal dasar untuk
pembangunan ekonomi negara ini. Kawasan pesisir dan laut ini merupakan wilayah
yang sangat rentan dari berbagai masalah, baik itu yang menyangkut masalah dari
aspek fisik dan biologi maupun masalah yang menyangkut aspek sosial, ekonomi
maupun budaya. Permasalahan ini, terutama menyangkut sumberdaya alam sebagai
kendala yang merupakan ekosistem penting bagi keberlanjutan hidup baik
manusianya sendiri, maupun sumberdaya alam dan lingkungannya secara
keseluruhan. Permasalahan degradasi maupun deplesi sumberdaya alam dan
lingkungan di kawasan ini yang sudah banyak terjadi misalnya, adalah merupakan
produk dari pengelolaan yang tidak tepat baik dari aspek fisik dan biologi,
maupun dari aspek sosial, ekonomi, budaya tadi, yang memang tidak dapat
dipisahkan satu dengan lainnya. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa
sumberdaya alam di wilayah ini telah mengalami tingkat deplesi dan degradasi
yang cukup mengkhawatirkan. Apabila kondisi ini dibiarkan terus tanpa
terkendali, maka dikuatirkan sumberdaya kelautan Indonesia akan musnah.
Sehingga dibutuhkan penanganan serius menghindari deplesi dan degradasi yang
terus terjadi, misalnya dengan pemberlakuan kawasan lindung laut atau marine
protect area (MPA).
II. RUANG
LINGKUP
Wilayah
pesisir yang termasuk kawasan lindung maupun budidaya, mempunyai potensi
tersendiri dalam kerangka pengelolaan lingkungan guna kepentingan pembangunan.
Pelajaran yang dapat ditarik berdasarkan pengalaman pemanfaatan wilayah pesisir
selama ini . Kawasan pesisir dan laut ini merupakan wilayah yang sangat rentan
dari berbagai masalah, baik itu yang menyangkut masalah dari aspek fisik dan
biologi maupun masalah yang menyangkut aspek sosial, ekonomi maupun budaya.
Permasalahan degradasi maupun deplesi sumberdaya alam dan lingkungan di kawasan
ini yang sudah banyak terjadi misalnya, adalah merupakan produk dari
pengelolaan yang tidak tepat baik dari aspek fisik dan biologi, maupun dari aspek
sosial, ekonomi, budaya tadi, yang memang tidak dapat dipisahkan satu dengan
lainnya. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa sumberdaya alam di wilayah ini
telah mengalami tingkat deplesi dan degradasi yang cukup mengkhawatirkan.
Penurunan hasil tangkapan perikanan secara global dilaporkan oleh FAO (2002),
dimana sebesar 47% stok mengalami eksploitasi penuh, 15-18% stok telah
mengalami over-eksploitasi, dan 9% stok telah terdeplesi). Walaupun terumbu
karang di wilayah Indonesia Timur masih dalam kondisi lebih baik daripada di
Indonesia Bagian Barat, namun kondisinya menurun dalam laju yang cukup tinggi.
Berdasarkan studi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), hanya 10%
terumbu karang di wilayah Timur Indonesia dalam Pada awal tahun 1990-an mulai diperkenalkan
instrumen yang didisain langsung pada pengendalian sumberdaya alam, yaitu
berupa penentuan suatu kawasan sebagai kawasan konservasi laut atau marine
reserve atau marine protected area (MPA) atau kawasan konservasi
laut (KKL). Kawasan konservasi laut dinyatakan sebagai suatu daerah di laut
yang ditetapkan untuk melestarikan sumber daya laut. Di daerah tersebut diatur
zona-zona untuk mengatur kegiatan yang dapat dan tidak dapat dilakukan,
misalnya pelarangan kegiatan seperti penambangan minyak dan gas bumi,
perlindungan ikan, biota laut lain dan ekologinya untuk menjamin perlindungan
yang lebih baik .
III. DASAR
HUKUM
1. Undang Undang No. 5 Tahun 1990
Tentang :
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Oleh:PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA Nomor: 5 TAHUN 1990 (5/1990) Tanggal:10 AGUSTUS 1990 (JAKARTA)
2. Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990
Tentang :
Pengelolaan Kawasan Lindung
Oleh:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 32 TAHUN 1990 (32/1990) Tanggal: 25 JULI
1990 (JAKARTA)
Pasal 2
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian
kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dalam ekosistemnya secara
serasi dan seimbang.
Pasal 3 Konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam
hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Pasal 4 Konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta
masyarakat.
Pasal 5 Konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan :
a. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa
beserta ekosistemnya;
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alami hayati
dan ekosistemnya.
3. Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan,
sebagai pembaruan
IV. TUJUAN
DAN FUNGSI
Tujuan
perlindungan budaya ini adalah untuk mengembangkan budaya bangsa khususnya
budaya bahari guna peningkatan ekonomi kelautan, perlindungan nelayan, dan
terjaganya kelestarian lingkungan laut yang mencangkup peninkatan kapasitas dan
pengembangan budaya bahari, pengenalan keragaman budaya bangsa di bidang
kelautan.
Pembentukan Marine Protected Area, pada awalnya, bertujuan
hanya untuk melindungi keanekaragaman hayati.
Berkembangan ilmu pengetahuan, perubahan kondisi ekologi dan status
pemanfaatan sumber daya hayati,
selain perlindungan keanekaragaman hayati. Diantara tujuan tersebut, ialah:
selain perlindungan keanekaragaman hayati. Diantara tujuan tersebut, ialah:
a.
Pendekatan
ekonomi kelautan
b.
Perlindungan
nelayan
c.
Terjaganya
kelestarian lingkungan laut
d.
Membangkitkan
kembali wawasan dan budaya bahari
e.
Menelurkan
beberapa kebijakan disektor kelautan
f.
Menenmpatkan
laut sebagai subjek penting dalam kerangka pembangunan nasional
g.
Pembangunan
sektor kelautan kepada sebuah paradigma blue
economy atau ekonomi biru
h.
Penelitian ilmiah dan ilmu pengetahuan
i.
Perlindungan terhadap alam liar / hutan
belantara
j.
Melindungi corak budaya dan bentang alam yang
spesifik
k.
Wisata dan rekreasi
l.
Pendidikan
m. Pemanfaatan
sumber daya alam dan lingkungannya secara berkelanjutan
n.
Memelihara atribut budaya atau tradisi
Fungsi daerah perlindungan budaya maritim:
a.
Diperlukan untuk memberi kesempatan bagi ikan
dan tumbuhan laut untuk tumbuh dan berkembang biak.
b.
Dapat dijadikan dasar pemahaman dan informasi
tentang bagaimana seharusnya ekosistem kehidupan biota laut yang baik.
c.
Dapat dijadikan obyek pariwisata penyelaman
untuk melihat kehidupan biota laut tanpa menangkapnya.
V. CIRI
KHAS DAN PENGELOLAANNYA
Budaya maritim
Indonesia berbasis benua maritim Indonesia dikarenakan sebagian besar
penduduknya bermatapencaharian disektor pemanfaatan sumberdaya kelautan dikelola, dengan aturan legal atau cara lain yang
efektif, untuk mencapai tujuan jangka panjang konservasi alam, terkait dengan
jasa yang disediakan ekosistem bersama nilai budayalainnya.
Protected area (PA) di Indonesia
diterjemahkan sebagai Kawasan Konservasi (KK), istilah yang secara resmi
digunakan pada penjelasan Undang Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Berdasarkan tempatnya, kawasan konservasi bisa dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu
KKyang berada di darat dan KK yang meliputi wilayah perairan.melalui
Undang-Undang No. 32 tahun 2004, Pemerintah daerah di Indonesia mendapat
wewenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan
(Pasal 18, Ayat 3). Kewenangan dan tanggung jawab ini memungkinkan untuk
munculnya istilah baru dalam nomenklatur KKP. Istilah yang sering dipakai
adalah kawasan konservasi laut daerah (KKLD). Sampai saat ini, ada beberapa
KKLD yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati setempat. Beberapa contoh
diantaranya adalah KKL Berau (Propinsi Kalimantan Timur), KKLD Raja Ampat
(Propinsi Papua Barat) dan KKP Nusa Penida, Kabupaten Klungkung (Propinsi Bali).
Dengan tujuan untuk pengelolaan perikanan berkelanjutan, pemerintah
memberlakukan Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
DAFTAR
PUSTAKA
Alder J., N. A. Sloan, & H. Uktolseya (1994). Advances In Marine Prote
Anonimous.
2001. Committee on the Evaluation, Design, and Monitoring of Marine Reserves
and Protected Areas in the United States, National Research Council, 2001
Indonesia,
Presiden Republik, and Presiden Republik Indonesia. "Undang Undang No. 5
Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya." Jakarta:
Dephut (1990).
Glaser, M., Baitoningsih, W., Ferse, S. C., Neil,
M., & Deswandi, R. (2010). Whose sustainability? Top–down participation and
emergent rules in marine protected area management in Indonesia. Marine
Policy, 34(6), 1215-1225.
Gunawan, B. I., & Visser, L. E. (2012, July).
Permeable boundaries: outsiders and access to fishing grounds in the Berau
marine protected area. In Anthropological Forum (Vol. 22, No. 2, pp.
187-207). Routledge.
0 Komentar untuk "Marine Protected Area (MPA)"