Marine Protected Area (MPA)



DAERAH PERLINDUNGAN BUDAYA MARITIM
DOSEN          : Ir.Basuki Rachmat
               Abdurahman A.Pi.,M.Si







OLEH :
SITI ROHMAH                                           52165211656
SRI PUSPA MERDEKAWATI                52165211658
WANDHA INTAN CHAIRUNISSA                    52165211661
WAODE ISRAWATI                                 52165211662
WINDA BR NAINGGOLAN                   52165211663
ZULKIFLI                                                   52165111664

PROGRAM DIPLOMA IV
JURUSAN TEKNOLOGI PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERAIRAN
PROGRAM STUDI TEKNOLOGI PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERAIRAN
SEKOLAH TINGGI PERIKANAN
JAKARTA
2017
I.     DEFINISI
Marine Protected Area (MPA) adalah “Suatu kawasan daerah pasang-surut dan di luarnya, termasuk perairan dan flora, fauna, sejarah dan karakteristik kulturnya yang secara resmi dijadikan kawasan yang dilindungi baik sebagian ataupun keseluruhan lingkungannya oleh peraturan perundang-undangan” (IUCN, Kelleher, 1999).
Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan yang terbesar di dunia, dengan sekitar 17.508 buah pulau dan mempunyai panjang garis pantai sekitar 81.791 km yang mungkin merupakan pantai terpanjang di seluruh dunia. Mengingat perairan pantai atau pesisir merupakan perairan yang sangat produktif, maka panjangnya pantai Indonesia merupakan potensi sumber daya alam (hayati) yang besar seperti hutan mangrove, terumbu karang, ikan, mamalia (paus, duyung, lumba-lumba), reptilia (penyu), dan berbagai jenis moluska (kerang-kerangan), dimana kesemua sumberdaya alam laut tersebut merupakan salah satu modal dasar untuk pembangunan ekonomi negara ini. Kawasan pesisir dan laut ini merupakan wilayah yang sangat rentan dari berbagai masalah, baik itu yang menyangkut masalah dari aspek fisik dan biologi maupun masalah yang menyangkut aspek sosial, ekonomi maupun budaya. Permasalahan ini, terutama menyangkut sumberdaya alam sebagai kendala yang merupakan ekosistem penting bagi keberlanjutan hidup baik manusianya sendiri, maupun sumberdaya alam dan lingkungannya secara keseluruhan. Permasalahan degradasi maupun deplesi sumberdaya alam dan lingkungan di kawasan ini yang sudah banyak terjadi misalnya, adalah merupakan produk dari pengelolaan yang tidak tepat baik dari aspek fisik dan biologi, maupun dari aspek sosial, ekonomi, budaya tadi, yang memang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa sumberdaya alam di wilayah ini telah mengalami tingkat deplesi dan degradasi yang cukup mengkhawatirkan. Apabila kondisi ini dibiarkan terus tanpa terkendali, maka dikuatirkan sumberdaya kelautan Indonesia akan musnah. Sehingga dibutuhkan penanganan serius menghindari deplesi dan degradasi yang terus terjadi, misalnya dengan pemberlakuan kawasan lindung laut atau marine protect area (MPA).

II.    RUANG LINGKUP
Wilayah pesisir yang termasuk kawasan lindung maupun budidaya, mempunyai potensi tersendiri dalam kerangka pengelolaan lingkungan guna kepentingan pembangunan. Pelajaran yang dapat ditarik berdasarkan pengalaman pemanfaatan wilayah pesisir selama ini . Kawasan pesisir dan laut ini merupakan wilayah yang sangat rentan dari berbagai masalah, baik itu yang menyangkut masalah dari aspek fisik dan biologi maupun masalah yang menyangkut aspek sosial, ekonomi maupun budaya. Permasalahan degradasi maupun deplesi sumberdaya alam dan lingkungan di kawasan ini yang sudah banyak terjadi misalnya, adalah merupakan produk dari pengelolaan yang tidak tepat baik dari aspek fisik dan biologi, maupun dari aspek sosial, ekonomi, budaya tadi, yang memang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa sumberdaya alam di wilayah ini telah mengalami tingkat deplesi dan degradasi yang cukup mengkhawatirkan. Penurunan hasil tangkapan perikanan secara global dilaporkan oleh FAO (2002), dimana sebesar 47% stok mengalami eksploitasi penuh, 15-18% stok telah mengalami over-eksploitasi, dan 9% stok telah terdeplesi). Walaupun terumbu karang di wilayah Indonesia Timur masih dalam kondisi lebih baik daripada di Indonesia Bagian Barat, namun kondisinya menurun dalam laju yang cukup tinggi. Berdasarkan studi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), hanya 10% terumbu karang di wilayah Timur Indonesia dalam Pada awal tahun 1990-an mulai diperkenalkan instrumen yang didisain langsung pada pengendalian sumberdaya alam, yaitu berupa penentuan suatu kawasan sebagai kawasan konservasi laut atau marine reserve atau marine protected area (MPA) atau kawasan konservasi laut (KKL). Kawasan konservasi laut dinyatakan sebagai suatu daerah di laut yang ditetapkan untuk melestarikan sumber daya laut. Di daerah tersebut diatur zona-zona untuk mengatur kegiatan yang dapat dan tidak dapat dilakukan, misalnya pelarangan kegiatan seperti penambangan minyak dan gas bumi, perlindungan ikan, biota laut lain dan ekologinya untuk menjamin perlindungan yang lebih baik .


III.   DASAR HUKUM
1.    Undang Undang No. 5 Tahun 1990
Tentang : Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 5 TAHUN 1990 (5/1990) Tanggal:10 AGUSTUS 1990 (JAKARTA)
2.    Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990
Tentang : Pengelolaan Kawasan Lindung
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 32 TAHUN 1990 (32/1990) Tanggal: 25 JULI 1990 (JAKARTA)
Pasal 2 Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dalam ekosistemnya secara serasi dan seimbang.
Pasal 3 Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Pasal 4 Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat.
Pasal 5 Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan :
a.   perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b.   pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
c.   pemanfaatan secara lestari sumber daya alami hayati dan ekosistemnya.
3.    Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagai pembaruan




IV.  TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan perlindungan budaya ini adalah untuk mengembangkan budaya bangsa khususnya budaya bahari guna peningkatan ekonomi kelautan, perlindungan nelayan, dan terjaganya kelestarian lingkungan laut yang mencangkup peninkatan kapasitas dan pengembangan budaya bahari, pengenalan keragaman budaya bangsa di bidang kelautan.
Pembentukan Marine Protected Area, pada awalnya, bertujuan hanya untuk melindungi keanekaragaman hayati.  Berkembangan ilmu pengetahuan, perubahan kondisi ekologi dan status pemanfaatan sumber daya hayati,
selain perlindungan keanekaragaman hayati. Diantara tujuan tersebut, ialah:
a.   Pendekatan ekonomi kelautan
b.   Perlindungan nelayan
c.   Terjaganya kelestarian lingkungan laut
d.   Membangkitkan kembali wawasan dan budaya bahari
e.   Menelurkan beberapa kebijakan disektor kelautan
f.    Menenmpatkan laut sebagai subjek penting dalam kerangka pembangunan nasional
g.   Pembangunan sektor kelautan kepada sebuah paradigma blue economy atau ekonomi biru
h.   Penelitian ilmiah dan ilmu pengetahuan
i.    Perlindungan terhadap alam liar / hutan belantara
j.    Melindungi corak budaya dan bentang alam yang spesifik
k.   Wisata dan rekreasi
l.     Pendidikan
m. Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungannya secara berkelanjutan
n.   Memelihara atribut budaya atau tradisi 
Fungsi daerah perlindungan budaya maritim:
a.         Diperlukan untuk memberi kesempatan bagi ikan dan tumbuhan laut untuk tumbuh dan berkembang biak.
b.         Dapat dijadikan dasar pemahaman dan informasi tentang bagaimana seharusnya ekosistem kehidupan biota laut yang baik.
c.          Dapat dijadikan obyek pariwisata penyelaman untuk melihat kehidupan biota laut tanpa menangkapnya.
V.   CIRI KHAS DAN PENGELOLAANNYA
Budaya maritim Indonesia berbasis benua maritim Indonesia dikarenakan sebagian besar penduduknya bermatapencaharian disektor pemanfaatan sumberdaya kelautan dikelola, dengan aturan legal atau cara lain yang efektif, untuk mencapai tujuan jangka panjang konservasi alam, terkait dengan jasa yang disediakan ekosistem bersama nilai budayalainnya.
Protected area (PA) di Indonesia diterjemahkan sebagai Kawasan Konservasi (KK), istilah yang secara resmi digunakan pada penjelasan Undang Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Berdasarkan tempatnya, kawasan konservasi bisa dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu KKyang berada di darat dan KK yang meliputi wilayah perairan.melalui Undang-Undang No. 32 tahun 2004, Pemerintah daerah di Indonesia mendapat wewenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan (Pasal 18, Ayat 3). Kewenangan dan tanggung jawab ini memungkinkan untuk munculnya istilah baru dalam nomenklatur KKP. Istilah yang sering dipakai adalah kawasan konservasi laut daerah (KKLD). Sampai saat ini, ada beberapa KKLD yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati setempat. Beberapa contoh diantaranya adalah KKL Berau (Propinsi Kalimantan Timur), KKLD Raja Ampat (Propinsi Papua Barat) dan KKP Nusa Penida, Kabupaten Klungkung (Propinsi Bali). Dengan tujuan untuk pengelolaan perikanan berkelanjutan, pemerintah memberlakukan Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.









DAFTAR PUSTAKA

Alder J., N. A. Sloan, & H. Uktolseya (1994). Advances In Marine Prote
Anonimous. 2001. Committee on the Evaluation, Design, and Monitoring of Marine Reserves and Protected Areas in the United States, National Research Council, 2001
Indonesia, Presiden Republik, and Presiden Republik Indonesia. "Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya." Jakarta: Dephut (1990).
Glaser, M., Baitoningsih, W., Ferse, S. C., Neil, M., & Deswandi, R. (2010). Whose sustainability? Top–down participation and emergent rules in marine protected area management in Indonesia. Marine Policy, 34(6), 1215-1225.
Gunawan, B. I., & Visser, L. E. (2012, July). Permeable boundaries: outsiders and access to fishing grounds in the Berau marine protected area. In Anthropological Forum (Vol. 22, No. 2, pp. 187-207). Routledge.

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Marine Protected Area (MPA)"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top